Definisi Rekam Medis
Rekam medis menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanann
lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan menurut Departemen
Kesehatan Republik Indonesia, rekam medis adalah keterangan baik yang
tertulis/terekam tentang identitas pasien, anamnesa, penentuan fisik, laboratorium,
diagnosa segala pelayanan dan tindakan yang diberikan kepada pasien dan
pengobatan baik di rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Pengertian rekam medis menurut IFHRO (International Federation Health
Record Organization) adalah a health record contains all information about a
patient, his illness and treatment and the end entries in it are recorded in the
order in which event of care occours (rekam medis berisi semua informasi
mengenai pasien, penyakit, pengobatan, dan rekaman yang didalamnya sesuai
dengan urutan pelayanan/perawatan).
Rekam medis adalah berkas yang beisikan catatan dan dokumen tentag
identitas, anamnesis, diagnosis pengobatan, pemeriksaan, pengobatan, tindakan,
dan pelayanann lain yang diberikan kepada pasien pada sarana pelayanan
kesehatan meliputi pendaftaran pasien yang dimulai dari tempat penerimaan
pasien, kemudian bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisa, mengolah, dan menjamin kelengkapan berkas rekam medis dari unit rawat jalan,
unit rawat inap, unit gawat darurat, dan unit penunjang lainnya (Hatta, 1985;
Suwarti, 1999; Watson, 1992).
Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas tidak hanya sekedar
pencatatan, akan tetapi pengertian tersebut sebagai suatu sistem penyelenggaraan
rekam medis, sedangkan kegiatan pencatatannya sendiri hanya merupakan salah
satu kegiatan dari penyelenggaran rekam medis. Penyelenggaraan rekam medis
adalah proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit,
diteruskan dengan kegiatan pencatatan data rekam medis selama mendapatkan
pelayanan medis dan dilanjutkan dengan penanganan dokumen rekam medis yang
meliputi penyelenggaraan, penyimpanan, dan pengeluaran dokumen dari rak
penyimpanan untuk melayani permintaan/peminjaman dari pasien atau untuk
keperluan lainnya.
Rekam medis adalah siapa, apa, dimana, dan bagaimana perawatan pasien
selama dirumah sakit, untuk melengkapi rekam medis harus memiliki data yang
cukup tertulis dalam rangkaian kegiatan guna menghasilkan diagnosis, jaminan,
pengobatan dan hasil akhir. Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis
maupun yang terekam tentang identitas pasien, anamnese penentuan fisik
laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan
kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang
mendapatkan pelayanan gawat darurat (Rustiyanto, 2009).
Catatan medik adalah catatan yang berisikan segala data mengenai pasien
mulai dari masa sebelum ia dilakukan, saat lahir, tumbuh menjadi dewasa hingga
akhir hidupnya. Data ini dibuat bilamana pasien mengunjungi instalasi pelayanan
kesehatan baik sebagai pasien berobat jalan maupun sebagai pasien rawat inap.
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien di
sarana pelayanan kesehatan (SK Men PAN No.135 tahun 2002).
Rekam medis adalah fakta yang berkaitan dengan keadaan pasien, riwayat
penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang tertulis oleh profesi
kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien tersebut (Health
Information Management, Edna K Huffman, 1999).
Rekam medis elektronik/rekam kesehatan elektronik adalah suatu kegiatan
mengkomputerisasikan tentang isi rekam kesehatan (rekam medis) mulai dari
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan mempresentasikan data yang
berhubungan dengan kegiatan pelayanan kesehatan.
Dikeluarkannya PP No.10 tahun 1960, yaitu bahwa kepada semua petugas
diwajibkan untuk menyimpan rahasia kedokteran termasuk rekam medis dan
dengan adanya SK Menkes No.304/Birhup/1977 yaitu bahwa setiap rumah sakit
mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan rekam medis. Halitu
dimaksudkan agar institusi pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit menyelenggarakan rekam medis yang baik sehingga dapat berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan yang optimal.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996, yang diwajibkan
untuk membuat rekam medis adalah tenaga kesehatan yang memberikan
pelayanan langsung kepada pasien, adalah sebagai berikut :
a. Tenaga medis (dokter dan dokter gigi).
b. Tenaga keperawatan (perawat dan bidan).
c. Tenaga kefarmasian (apoteker, analisa farmasi, dan asisten apoteker).
d. Tenaga kesehatan masyarakat (administrator kesehatan).
e. Tenaga gizi (nutrisionis dan dietis).
f. Tenaga keterapian fisik (fisioterapis).
g. Tenaga keteknisian medis (radiografer teknisi elektromedis analis kesehatan dan perekam medis).
Rekam medis merupakan bukti tertulis tentang proses pelayanan yang
diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien, hal ini
merupakan cerminan kerja sama lebih dari satu orang tenaga kesehatan. Rekam
medis juga dapat diartikan “Keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam
tentang identitas, anamnese, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala
pelayanan, dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, dan pengobatan
baik yang di rawat inap, rawat jalan maupun pelayanan unit gawat darurat”.
Tujuan dari rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi
dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa
didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, mustahil
tertib administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan. Tertib
administrasi merupakan salah satu faktor dalam menentukan upaya pelayanan
kesehatan di rumah sakit. Tujuan rekam medis secara rinci akan terlihat dan
analog dengan kegunaan rekam medis itu sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar